Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Ungkap Langkah Strategis Muhammadiyah Dirikan BPR Syariah

Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • OJK menerima permohonan perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (BPRS).
  • OJK meminta persiapan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan untuk beroperasi sebagai BPRS, termasuk di tingkat direksi, komisaris, dan pegawai operasional.
  • Ketentuan kepemilikan bank syariah oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia harus memenuhi kemampuan keuangan yang kuat serta tata kelola yang baik sesuai regulasi.

Jakarta, IDN Times- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan dari Muhammadiyah terkait pendirian bank. Namun, permohonan tersebut bukanlah untuk mendirikan bank baru, melainkan terkait perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (BPRS).

"OJK telah berkoordinasi dengan pemilik dan direksi BPR yang dimaksud, untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses konversi," ujar Dian dalam keterangannya, Selasa (28/2/2025). 

1. OJK meminta sumber daya manusia dipersiapkan

ilustrasi saham syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Dian menyebutkan, OJK juga meminta agar BPR tersebut mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan untuk beroperasi sebagai BPRS. Hal ini mencakup persiapan di tingkat direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, hingga pegawai operasional.

Namun, OJK tidak mengungkapkan secara detail nama BPR milik Muhammadiyah yang akan dikonversi menjadi BPRS. 

2. Syarat mendirikan bank umum syariah

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, kepemilikan bank syariah dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, serta dalam bentuk kemitraan dengan pihak asing.

Ketentuan tersebut tetap mengharuskan adanya kemampuan keuangan yang kuat dari pemegang saham, serta penerapan tata kelola yang baik sesuai regulasi.

3. Muhammadiyah pernah memiliki bank umum pada 2002

ilustrasi digital payment (IDN Times/Aditya Pratama)

Muhammadiyah sendiri pernah memiliki bank umum pada 2002, yakni Bank Persyarikatan Indonesia (BPI).

Pada 30 Juni 2021, nama Bank Syariah Bukopin diubah menjadi Bank KB Bukopin Syariah setelah Bank Bukopin merger dengan Kookmin Bank dan menjadi KB Bukopin . 

Meskipun Muhammadiyah tidak lagi memiliki bank umum syariah, organisasi ini tetap aktif dalam sektor keuangan syariah melalui berbagai lembaga keuangan mikro dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang tersebar di berbagai daerah. 

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us