Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti perbedaan sikap dua menteri kabinet Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam menangani pelanggaran TikTok Shop.
Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo menilai, perbedaan sikap kedua menteri Jokowi adalah bentuk perbedaan visi terhadap UMKM lokal.
Kedua menteri yang dimaksud itu adalah Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) yang memberikan kelonggaran kepada TikTok Shop melalui migrasi, dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang menyatakan TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023.
"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata Dadan yang dikutip Senin (25/3/2024).