Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo dikutip Sabtu (19/9/2026).
