Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pajak Marketplace Mulai Dipungut 1 November 2026
Ilustrasi data e-commerce (Pexels.com/Pixabay)
  • DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
  • Mengacu PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace akan memotong PPh 0,5 persen dari nilai penjualan penjual, di luar PPN dan PPnBM.
  • Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk memungut pajak bagi pedagang beromzet tahunan di atas Rp500 juta; pajak yang sempat dipungut sebelumnya akan dikembalikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan mekanisme marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan penjual.

19 September 2026

Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan pajak marketplace akan diberlakukan setelah masa penundaan berakhir.

31 Oktober 2026

Masa penundaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace berakhir.

1 November 2026

DJP mulai memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sesuai kesiapan platform.

hingga saat ini

Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan baru, sehingga DJP masih mengacu pada aturan penundaan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DJP akan mulai memungut PPh Pasal 22 melalui marketplace sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan penjual, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Who?
    DJP, marketplace Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, serta pedagang dalam negeri dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta terlibat dalam penerapan pemungutan ini.
  • Where?
    Pemungutan dilakukan melalui platform marketplace yang ditunjuk di Indonesia dan disetorkan ke kas negara serta dilaporkan kepada DJP.
  • When?
    Pemungutan mulai berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
  • Why?
    DJP masih mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk PMK Nomor 37 Tahun 2025, karena hingga saat ini belum ada arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
  • How?
    Saat pembeli bertransaksi, marketplace memotong PPh 0,5 persen dari penghasilan penjual, kemudian menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya kepada DJP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mulai 1 November 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan memotong pajak dari penjual. Pajaknya 0,5 persen dari uang jualan. Ini untuk penjual yang uang jualannya lebih dari Rp500 juta setahun. Pajak yang dulu sudah dipotong akan dikembalikan ke penjual. Marketplace lalu memberi uang pajak itu ke negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penerapan bertahap hingga 1 November 2026 memberi ruang bagi platform menyiapkan mekanisme pemungutan yang terintegrasi dengan transaksi. Ketentuan tarif 0,5 persen, pengembalian pungutan sebelumnya, serta batas omzet di atas Rp500 juta menunjukkan adanya perhatian pada kejelasan prosedur dan perlindungan bagi pedagang beromzet lebih kecil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo dikutip Sabtu (19/9/2026).

1. DJP masih mengacu aturan sebelumnya

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Bimo mengatakan, hingga saat ini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan baru tentang penerapan pajak marketplace.

Karena itu, DJP masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni penundaan pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” kata Bimo.

2. Mekanisme pemungutan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

DJP menjelaskan, penundaan tersebut membuat pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 baru berlaku mulai 1 November 2026.

Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penjual sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan. Perhitungan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Artinya, saat pembeli melakukan transaksi, marketplace akan langsung memotong PPh dari penghasilan penjual. Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya kepada DJP.

3. Ada empat marketplace yang sudah ditunjuk

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pajak yang sebelumnya sudah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada pedagang terkait.

Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pemungutan pajak tersebut berlaku bagi pedagang dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article