Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Restitusi Pajak Turun 37 Persen, Jadi Rp191,73 Triliun hingga Agustus

3 min read
Restitusi Pajak Turun 37 Persen, Jadi Rp191,73 Triliun hingga Agustus
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Dok/Istimewa).
  • Realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,73 triliun, turun 36,99 persen dibandingkan Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
  • DJP menegaskan restitusi hak wajib pajak tetap dibayarkan sesuai SOP bila dokumen dan transaksi membuktikan kelebihan bayar, dengan pemeriksaan lebih hati-hati pada sektor berisiko tinggi.
  • Penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun atau 59,8 persen dari target, tumbuh 24,1 persen secara tahunan seiring peningkatan aktivitas ekonomi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak sebesar Rp191,73 triliun hingga Agustus 2026. Realisasi tersebut turun 36,99 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penurunan restitusi tidak berarti pemerintah menahan pembayaran yang menjadi hak wajib pajak. Proses restitusi tetap dilakukan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.

Menurutnya, DJP kini menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama terhadap wajib pajak yang masuk dalam sektor berisiko tinggi berdasarkan matriks kepatuhan.

"Tadi disampaikan kan kita sudah disampaikan Pak Menteri bahwa kita sekarang lebih prudent. Semua sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

  1. 1. Rincian data restitusi pajak

    ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

    Berdasarkan data DJP, restitusi hingga Agustus 2026 terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,62 triliun.

    Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp134,27 triliun, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp55,62 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp1,83 triliun.

  2. 2. DJP pastikan tak menahan restitusi pajak

    ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Bimo menegaskan, DJP tidak akan menahan restitusi yang memang menjadi hak wajib pajak. Sepanjang dokumen dan transaksi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, pengembalian akan tetap dilakukan.

    "Pasti akan kita kembalikan. Jadi, insyaallah sih kita enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," jelasnya.

  3. 3. Besaran restitusi tergantung permohonan pengembalian yang diajukan wajib pajak

    WhatsApp Image 2026-09-18 at 9.55.33 AM.jpeg
    Konferensi Pers APBN KiTa edisi Agustus. (IDN Times/Triyan).

    Ia juga menegaskan, DJP tidak menetapkan kuota atau anggaran khusus untuk restitusi. Besaran restitusi sepenuhnya bergantung pada permohonan pengembalian yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar.

    "30-an persen. Enggak ada budget-budget-an. Restitusi itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wajib pajak. Kan pemerintah enggak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi, enggak. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak," jelas Bimo.

  4. 4. Restitusi diberikan sesuai ketentuan berlaku

    Screenshot 2026-09-18 110014.png
    Data penerimaan pajak per Agustus. (Dok/Istimewa).

    Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan restitusi tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga harus dikembalikan sepanjang memenuhi persyaratan.

    Suahasil mengatakan, pengelolaan restitusi harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, disiplin, dan tertib. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga komunikasi dengan wajib pajak.

    "Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi. Termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," tutur Suahasil.

    Menurut Suahasil, komunikasi dengan wajib pajak penting karena mereka turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan.

    "Ini adalah hubungan yang harus kita jaga terus dengan para pembayar pajak, wajib bayar kita karena mereka lah yang membiayai pembangunan Indonesia," tutur Suahasil.

    Di sisi lain, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 59,8 persen dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun.

    Secara tahunan, penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen. Suahasil mengatakan pertumbuhan tersebut sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

    "Penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat," terang dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More