Pajak Minimum Global Resmi Diterapkan di Indonesia

- Indonesia menerapkan pajak minimum global seiring terbitnya PMK Nomor 136 Tahun 2024
- Pajak minimum global bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM
- Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro
Jakarta, IDN Times - Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, penerapan ketentuan pajak minimum global bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas G20 dan dikoordinasikan OECD, serta didukung lebih dari 140 negara.
"Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025," ucapnya dalam keterangan tertuli, dikutip Jumat (17/1/2025).
1. Minimalkan kompetisi tarif pajak

Febrio menegaskan, pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom), dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro, membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Upaya penerapan pajak global ini telah diusahakan bersama, setidaknya dalam lima tahun terakhir.
"Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM," ujar Febrio.
2. Ciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif

Febrio menegaskan, penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah.
"Kesepakatan ini kita sambut baik, karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” lanjut Febrio.
3. Kriteria wajib pajak yang kena pajak minimum 15 persen

Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional, dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.
Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.
Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.