Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati jadi menaikkan tarif pajak penghasilan alias PPh orang pribadi hingga 35 persen. Namun, ketentuan tersebut hanya akan diberlakukan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Kenaikan PPh bagi para miliarder itu termasuk salah satu pasal dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disepakati DPR RI. Dalam RUU yang sebelumnya bernama Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu, diatur sejumlah poin yang sempat menuai polemik di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan, serta tax amnesty jilid II.