- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
Pajak Pekerja di Hotel, Restoran dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah

- Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir tahun bagi karyawan di sektor Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka).
- Stimulus yang diberikan pada semester II-2025 ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025 bagi karyawan di sektor Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka).
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada semester II-2025 dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang saat ini sudah berjalan untuk industri padat karya akan diperluas ke sektor lain, termasuk Horeka,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (11/10/2025).
1. Aturan PMK 10 untuk PPh 21 DTP hanya berlaku untuk sektor padat karya

Sebelumnya, skema PPh 21 DTP yang masih berlaku saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Sektor padat karya yang dimaksud meliputi:
2. Pegawai yang berhak menerima insentif berdasarkan PMK 10

Berdasarkan ketentuan itu, perusahaan juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama (KLU) sesuai dengan data perpajakan yang tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025. Pegawai yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta
- Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu
3. Rincian syarat perusahaan dapatkan PPh 22 DTP

Untuk memanfaatkan insentif PPh 21 DTP karyawan ini, perusahaan atau pemberi kerja harus memenuhi ketentuan berikut:
- Perusahaan membayarkan gaji karyawan tanpa pemotongan PPh Pasal 21.
- Buat bukti potong dengan mencantumkan insentif PPh DTP.
- Laporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap bulan.
- Jika terjadi kelebihan pembayaran insentif, kelebihan tersebut tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan.