Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan faktor di balik Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan itu merupakan regulasi yang bertujuan menjaga agar air tanah bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).