Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakai Aturan Baru, Kenaikan UMP 2026 Tak Diumumkan Besok

Pakai Aturan Baru, Kenaikan UMP 2026 Tak Diumumkan Besok
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan segera umumkan jadwal kenaikan UMP 2026 kepada publik.
  • Keputusan UMP akan ditandatangani Presiden Prabowo untuk menjadi final.
  • Menaker janji hasil penetapan UMP 2026 akan memuaskan pekerja dan buruh.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak akan dilaksanakan pada 21 November 2025.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyampaikan keterangan pers pada Kamis (20/11/2025). Menaker menjelaskan, penetapan upah minimum tahun ini berbeda.

Karena akan ada regulasi baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), jadwal pengumuman tidak lagi terikat pada 21 November sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu," katanya.

1. Pemerintah usahakan pengumuman UMP segera

Pakai Aturan Baru, Kenaikan UMP 2026 Tak Diumumkan Besok
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)

Yassierli menyebut, pemerintah akan segera menyampaikan jadwal pengumuman final kenaikan UMP 2026 kepada publik. Pihaknya berupaya untuk menyelesaikan proses penetapan secepat mungkin.

"Jadi insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya. Dan kita tentu berupaya tadi, segera mungkin kita akan sampaikan," paparnya.

2. Keputusan UMP akan ditandatangani Presiden Prabowo

Pakai Aturan Baru, Kenaikan UMP 2026 Tak Diumumkan Besok
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Yassierli menegaskan, penetapan UMP 2026 akan menjadi dokumen resmi yang sah ketika sudah diterbitkan dalam bentuk PP yang nantinya akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi final.

"Kalau dalam bentuk PP, kalau Pak Presiden tanda tangan berarti kan sudah jadi PP. Jadi kapan akan diumumkan, insyaallah kami akan beritahukan kepada teman-teman semua," ujar dia.

3. Menaker janji hasilnya memuaskan pekerja

Pakai Aturan Baru, Kenaikan UMP 2026 Tak Diumumkan Besok
Ilustrasi buruh pabrik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kepada para pekerja dan buruh, Yassierli meminta semua pihak untuk sabar menunggu hasil akhir penetapan UMP 2026. Dia berjanji hasilnya akan membahagiakan pekerja dan buruh.

"Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insya Allah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman para pekerja dan para buruh," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

IHSG Finis di Zona Hijau, Ini Saham-saham Paling Untung

20 Nov 2025, 16:37 WIBBusiness