Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Seseorang lagi memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan (facebook.com/BPJSTKinfo)

Intinya sih...

  • Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan online maupun offline.
  • Persyaratan klaim antara lain berhenti bekerja, mencapai usia pensiun, cacat total tetap, atau peserta meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja yang telah berhenti bekerja, mencapai usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap. Program ini bertujuan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan ekonomi saat tidak lagi aktif bekerja.

Klaim JHT dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di