Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Punya Rumah, Begini Caranya!

ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah (dok. BPJSTK)

Jakarta, IDN Times – Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud nyata upaya negara agar pekerja bisa memiliki hunian impian.

MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

1. Membantu pekerja punya rumah sendiri

Ilustrasi Rumah (freepik.com/4045)

Program MLT Perumahan dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah. Tujuan program ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja, lewat program ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah sendiri dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja. 

“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang,” ungkap Roswita pada keterangannya yang diterima pada (5/5).

Melalui program MLT pekerja memperoleh fasilitas untuk Kredit Pemilikan Rumah atas Apartemen (KPR/KPA) dengan nilai pinjaman maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK) dengan nilai pinjaman maksimal 80 persen dari nilai konstruksi.

2. Begini syarat dan ketentuan ikut program MLT

BPJS Ketenagakerjaan berhasil meraih penghargaan untuk aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada Kategori Public Service Application di ajang The 10th Indonesia WOW Brand 2025 yang diselenggarakan MarkPlus,Inc., di The Ballroom Djakarta Theater. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Meskipun program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak semua peserta boleh mengajukan pinjaman dari program MLT ini. 

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat program MLT ini seperti:

  1. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
  2. Rutin membayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan
  3. Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
  4. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
  5. Sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  6. Belum memiliki rumah sebelumnya (rumah pertama)
  7. Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan pada program ini
  8. Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK

Pengajuan MLT dapat dilakukan melalui kanal layanan fisik dengan datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau ke Bank Kerjasama seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himbara atau melalui kanal layanan digital dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pengajuan MLT melalui kanal digital JMO dapat diajukan dengan melalui prosedur sebagai berikut:

  1. Akses JMO
  2. Login menggunakan kredensial
  3. Pilih menu lainnya
  4. Pilih menu Perumahan Pekerja
  5. Pilih menu Jenis Layanan (KPR/PRP/PUMP)
  6. Pilih Bank Kerjasama
  7. Isi Data Pengajuan
  8. Upload dokumen pendukung
  9. Klik tombol Submit

3. BPJS Ketenagakerjaan gandeng perbankan

ilustrasi membeli rumah (pexels.com/Mikhail Nilov)

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.

“Kami harap dengan adanya program MLT perumahan pekerja ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga pekerja dapat bekerja dengan lebih produktif dan bebas dari cemas,” tutup Roswita. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Evan Yulian
EditorEvan Yulian
Follow Us