Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pekerja perempuan sedang melinting tembakau menjadi cerutu di Pabrik Taru Martani (IDNTimes/Febriana Sinta)

Intinya sih...

  • FSP RTMM-SPSI Jawa Timur khawatir tarif CHT naik drastis pada 2026, setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan pada 2025.
  • Kekhawatiran juga terkait PP Kesehatan dan Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi pekerja IHT.
  • Purnomo menyambut positif keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif CHT pada 2025, penting untuk menjaga keberlangsungan IHT.

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur mengaku khawatir adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang drastis pada 2026 mendatang.

Kekhawatiran itu muncul lantaran pemerintah memutuskan tidak menaikkan CHT pada 2025. Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Timur, Purnomo menegaskan, pemerintah kerap mengeluarkan aturan yang memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) sehingga dapat berdampak negatif bagi pekerja.

“Kebijakan dan aturan pemerintah sering memberatkan IHT dan dampaknya itu langsung ke pekerja,” ujar Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2024).

1. Kekhawatiran lain pekerja IHT

Ilustrasi tumpukan daun tembakau. (IDNTimes/Febriana Sinta)

Tidak hanya kenaikan tarif cukai, aturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) juga jadi kekhawatiran para pekerja IHT. Oleh karena itu, Purnomo mendorong dilakukannya revisi PP Kesehatan yang mengatur larangan zonasi penjualan dan larangan pembatasan iklan rokok.

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta pembatalan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang akan mengatur kemasan rokok polos tanpa merek. Kedua aturan itu dianggap sangat berdampak negatif bagi keberlangsungan mata pencaharian pekerja.

“Pemerintah harus merevisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes karena berdampak buruk sekali bagi para pekerja yang menggantungkan nasibnya di industri tembakau,” tegasnya.

2. Pekerja berharap suara mereka didengar pemerintah

Ilustrasi pabrik produksi tembakau (pexels.com/ Thibault Luycx)

Purnomo melanjutkan, pihaknya berharap suara dari para pekerja akan didengar dan diambil sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik di masa depan.

“Rekomendasi dari Bupati dan Walikota se-Jawa Timur kepada Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan tarif CHT mencerminkan kepedulian terhadap IHT yang vital di daerah ini,” ujar dia.

Desakan anggota FSP RTMM-SPSI Jawa Timur ini menunjukkan kebutuhan untuk mempertimbangkan keberlangsungan industri tembakau dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

“Dengan dukungan pemerintah daerah, diharapkan upaya ini dapat mendorong kebijakan yang seimbang antara kesehatan masyarakat dan aspek-aspek lainnya, termasuk ekonomi dan sosial,” kata Purnomo.

3. Sambutan positif atas tidak naiknya tarif CHT 2025

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Purnomo menyambut positif atas keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Keputusan tersebut dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan IHT di tengah berbagai tantangan berat yang dihadapi.

“Kita sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini karena sudah sepatutnya kenaikan cukai rokok tahun 2025 itu tidak ada. Keputusan ini penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan melindungi lapangan kerja yang ada,” ujar Purnomo.

4. Peraturan resmi CHT 2025 ditunggu para pekerja

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Purnomo menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu peraturan resmi CHT 2025 diterbitkan oleh pemerintah agar terdapat kepastian.

“Keputusan pemerintah ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota se-Jawa Timur yang meminta agar tidak ada kenaikan cukai CHT dengan mempertimbangkan kelangsungan lapangan kerja di IHT,” kata Purnomo.

Editorial Team