Jakarta, IDN Times - Perempuan kelas menengah bawah bakal mendapat insentif pajak dari pemerintah saat cuti hamil atau saat merawat anak pada 2023 mendatang. Rencana kebijakan ini berawal dari usulan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang pajak gender yang dibahas dalam pertemuan G20 di Bali beberapa saat lalu.
"Sehingga kita ambil momentum itu, gimana kalau kita berikan afirmasi terhadap gender, khususnya wanita dengan kebijakan perpajakan," kata staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Kementerian Keuangan, Wempi Saputra, kepada IDN Times, Jumat (17/12/2021).