Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)
PUPUK melampirkan tiga risiko implementasi perubahan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Pertama, risiko disinsentif naik kelas. Jika fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi CV, firma, PT biasa, dan BUMDes dicabut, dikhawatirkan pelaku UMKM akan memilih sengaja bertahan di zona informal (scale-up delay) demi menghindari kerumitan pajak.
Padahal, jika UMKM naik kelas menjadi badan hukum formal, jumlah UMKM yang bankable akan meningkat, akses pembiayaan lebih mudah diperoleh, dan partisipasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah bisa meningkat.
Risiko kedua adalah lonjakan biaya kepatuhan (compliance cost). Kewajiban menyelenggarakan pembukuan akuntansi penuh bagi CV atau Firma baru memicu munculnya beban tetap (fixed cost) baru sejak hari pertama berdiri. Beban administrasi yang terlalu dini ini dapat menggerus kelancaran arus kas (cash flow) pelaku usaha baru yang masih rentan.
Ketiga, risiko ketidakadilan administratif. Secara substantif, PPh Non-Final (tarif umum) berbasis laba bersih memang mencerminkan prinsip keadilan ability to pay (jika rugi tidak bayar pajak). Namun, menuntut badan usaha skala kecil yang baru merintis untuk langsung menyelenggarakan pembukuan yang rumit setara korporasi besar, tanpa adanya pembinaan bertahap, merupakan bentuk ketidakadilan administratif yang memperberat beban pelaku UMKM.