Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perkuat Kepatuhan Hukum, Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan RI
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara (27/10). (dok. Pelindo)
  • Pelindo menandatangani PKS dengan Jamdatun Kejaksaan RI untuk menangani masalah perdata dan tata usaha negara, memperkuat kepatuhan hukum serta mitigasi risiko bisnis.

  • PKS dirangkaikan dengan sharing session tentang streamlining BUMN, yang menekankan penciptaan nilai, transparansi, tata kelola baik, dan dokumentasi keputusan sistematis.

  • Pelindo meminta pendampingan, nasihat, dan legal opinion Kejaksaan agar aksi korporasi tetap menghasilkan laba serta dividen negara tanpa melanggar peraturan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pelindo dan Jamdatun Kejaksaan RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, disertai sharing session bertema “Streamlining BUMN”.
  • Who?
    PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Jamdatun Kejaksaan RI, Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna terlibat dalam kegiatan.
  • Where?
    Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara.
  • When?
    Kegiatan dilaksanakan pada 27 Oktober.
  • Why?
    Kerja sama dilakukan untuk memperkuat hubungan kelembagaan, kepatuhan hukum, tata kelola perusahaan, serta mitigasi risiko dalam kegiatan usaha dan aksi korporasi Pelindo.
  • How?
    Pelindo dan Jamdatun menandatangani PKS, mengadakan sharing session, serta menyiapkan pendampingan, nasihat, dan legal opinion bagi Pelindo dalam menjalankan aksi korporasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara (27/10).

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan aksi korporasi Pelindo.

1. Penandatanganan PKS dan pelaksanaan sharing session

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara (27/10). (dok. Pelindo)

Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan sharing session bertema “Streamlining BUMN” untuk memperluas pemahaman mengenai aspek hukum dan tata kelola dalam penataan serta penyederhanaan struktur korporasi BUMN, terutama di Pelindo. Penguatan pemahaman hukum menjadi semakin relevan di tengah agenda transformasi BUMN yang menuntut efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam sharing session menekankan bahwa streamlining BUMN tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga harus mendorong penciptaan nilai (value creation), transparansi, dan peningkatan daya saing.

“Kita sebagian besar memaknainya sebagai pengurangan jumlah BUMN. Jika dicek, yang lebih utama adalah menciptakan value creation,” ungkap Narendra.

Menurut Narendra, proses penataan perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik, dokumentasi keputusan yang sistematis, serta pemahaman terhadap konteks hukum dan tujuan kebijakan yang mendasarinya.

2. Penguatan pemahaman hukum dalam aksi korporasi

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar menyampaikan bahwa penguatan pemahaman hukum merupakan kebutuhan penting bagi perusahaan dalam menjalankan aksi korporasi, terutama di tengah agenda transformasi dan penataan peta peran perusahaan.

“Dalam melakukan aksi-aksi korporasi, terkadang kami menganggap apa yang dikerjakan sudah benar untuk mendukung kebutuhan perusahaan. Namun, ternyata ada perspektif hukum lain yang perlu kami benahi. Karena itu, kami mengharapkan bimbingan dari Jamdatun dan jajaran Kejaksaan agar dapat menjalankan korporasi dengan tetap menghasilkan laba dan dividen bagi negara, tanpa melanggar peraturan yang berlaku,” ungkap Achmad.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Komisaris dan Direksi Pelindo, Group Head (GH), Executive Director (ED), dan General Manager (GM) Pelindo, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah kerja Pelindo, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

3. Memperkuat tata kelola

Gedung Pelindo. (Dok Pelindo)

Melalui penandatanganan PKS dan pelaksanaan sharing session ini, Pelindo berharap kolaborasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dapat semakin memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum, dan mitigasi risiko dalam setiap proses bisnis. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo menjalankan transformasi perusahaan secara bertanggung jawab, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan negara.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami mengucapkan terima kasih dan berharap sinergi antara Pelindo dan Kejaksaan Republik Indonesia semakin kuat, khususnya dalam memperoleh pendampingan, nasihat, dan legal opinion,” tutup Achmad. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article