Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara (27/10). (dok. Pelindo)
Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan sharing session bertema “Streamlining BUMN” untuk memperluas pemahaman mengenai aspek hukum dan tata kelola dalam penataan serta penyederhanaan struktur korporasi BUMN, terutama di Pelindo. Penguatan pemahaman hukum menjadi semakin relevan di tengah agenda transformasi BUMN yang menuntut efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam sharing session menekankan bahwa streamlining BUMN tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga harus mendorong penciptaan nilai (value creation), transparansi, dan peningkatan daya saing.
“Kita sebagian besar memaknainya sebagai pengurangan jumlah BUMN. Jika dicek, yang lebih utama adalah menciptakan value creation,” ungkap Narendra.
Menurut Narendra, proses penataan perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik, dokumentasi keputusan yang sistematis, serta pemahaman terhadap konteks hukum dan tujuan kebijakan yang mendasarinya.