Jakarta, IDN Times - PT Pos Indonesia (Persero) angkat bicara mengenai penyesuaian jadwal pembayaran imbal jasa (kupon) ke-6 Sukuk Ijarah yang diterbitkan perseroan.
Perusahaan menyatakan telah menjalankan kewajiban keterbukaan informasi dengan menyampaikan fakta material kepada publik, sekaligus mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pembayaran kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai ketentuan yang berlaku.
"PT Pos Indonesia (Persero) memahami adanya perhatian masyarakat terkait informasi mengenai penyesuaian jadwal pembayaran imbal jasa (kupon) ke-6 Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan," kata Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
