Pemerintah Bakal Naikkan dan Perluas Tarif Royalti Produk Tambang

- Pemerintah membahas revisi PP Nomor 15 Tahun 2022 untuk meningkatkan pendapatan negara
- Tarif royalti nikel dan emas akan naik sesuai dengan tren kenaikan harga global
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah berupaya meningkatkan pendapatan negara dengan membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Rapat juga dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel dan beberapa komoditas lain," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
1. Pemerintah bakal naikkan tarif royalti 1,5-3 persen

Pemerintah akan menaikkan tarif royalti pada komoditas seperti nikel dan emas seiring dengan tren kenaikan harga di pasar global. Tujuannya untuk memastikan negara memperoleh pendapatan tambahan.
"Karena kita tahu harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus, nggak fair dong kalau kemudian harganya naik kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja," sebutnya.
Kenaikan tarif royalti diperkirakan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen, dengan penyesuaian berdasarkan fluktuasi harga. Jika harga komoditas naik, tarif royalti akan ditetapkan pada tingkat tertinggi, begitupun sebaliknya.
"Kalau harganya lagi turun kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha karena kita butuh pengusaha juga berkembang," sebutnya.
2. Pemerintah juga bakal sasar produk turunan tambang

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan menggali potensi produk turunan mineral yang selama ini belum dikenakan kewajiban pembayaran kepada negara.
"Kita juga sedang mempertimbangkan untuk menggali beberapa produk turunan lain dari mineral kita yang selama ini belum menjadi bagian daripada pendapatan negara," tuturnya.
3. Bahlil sebut aturannya sudah hampir final

Pemerintah hampir merampungkan revisi kebijakan terkait royalti di sektor pertambangan, yang saat ini memasuki tahap akhir pembahasan, yang mencakup penerapan royalti dari bahan baku hingga produk jadi.
Kebijakan tersebut, kata Bahlil, juga dirancang untuk mendukung proses hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah industri mineral di dalam negeri.
"Perubahannya sekarang sudah hampir final, dikit lagi," tambah mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.