Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Buka Opsi Kembangkan Family Office di Bali dan IKN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Pemerintah belum menentukan lokasi pengembangan family office pertama di Indonesia, dengan opsi Bali dan Kalimantan Timur.
  • Belum ada investor yang berminat dengan rencana pembentukan family office karena belum ada payung hukum yang jelas mengatur rencana ini.
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menargetkan pembentukan family office akan rampung sebelum Oktober 2024, sedang pemerintah tengah membahas ketentuan terkait pembentukan family office di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah belum menentukan lokasi pengembangan family office pertama di Indonesia.

Namun kini terdapat dua opsi kota yang akan menjadi lokasi pengembangannya yakni Bali dan IKN (Kalimantan Timur). Meski begitu, ia belum bisa memberikan informasi detil mengenai opsi tersebut.

"Nanti dilihat bagaimana usulan dan rencana family office tersebut," ucap dia ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

1. Belum ada investor tertarik dengan rencana pembentukan family office

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Airlangga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada investor yang berminat dengan rencana pembentukan family office. Sebab, belum ada payung hukum yang jelas mengatur rencana ini.

"Ininya kan belum ada. Pertama kalau untuk industri keuangan perangkat hukumnya harus jelas. Jadi kalau perangkat hukumnya jelas baru industri itu bisa tumbuh," tutur dia.

2. Pembentukan familiy office ditargetkan rampung sebelum Oktober

Luhut Binsar Pandjaitan dan Bambang Susantono saat meninjau pembangunan IKN. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan pembentukan family office di Indonesia  akan rampung sebelum Oktober 2024 atau sebelum masa jabatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) berakhir.

Lujut menjelaskan pemerintah tengah membahas sejumlah ketentuan terkait pembentukan family office di Indonesia. Untuk pembentukan family office, pemerintah melakukan benchmarking dari Abu Dhabi dan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menerapkan family office di negaranya.

"Saya kira (pembentukan family office) itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (22/7/2024).

 

3. Kajian terus dilakukan untuk membentuk family office

Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times x Total Politik, "Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marves". (IDN Times/Tata Firza)

Luhut menjelaskan beragam kajian terus dilakukan dengan beberapa Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya. 

Dia pun sudah melaporkan hasil studi tersebut kepada Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Namun ia mengingatkan bahwa salah satu aspek yang diperlukan untuk membangun family office adalah sisi kepastian hukum melalui pengadilan arbitrase karena hasil pengadilannya tidak dapat digugat, dikaji kembali, maupun diajukan banding.

"Oleh karena itu judges yang dipakai adalah judges internasional. Dengan begitu akan memberikan kepastian hukum kepada orang yang investasi kemari," ucapnya.

 

4. Insentif pajak untuk family office masih dibahas

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan desain rancangan dan insentif untuk family office masih terus dikaji. Pihaknya pun masih akan mempelajari berbagai aspek dan membandingkan negara-negara mana saja yang telah sukses menjalankan program family office. 

"Ada yang sukses ada yang tidak sukses, jadi kita belajar dari situ,” ujar Sri Mulyani.

Mengenai insentif perpajakan, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki sejumlah insentif pajak untuk investor seperti tax holiday atau fasilitas pengurang pajak penghasilan badan (PPh Badan) kepada investor atau penanam modal dengan kriteria tertentu. Ada pula fasilitas lain kepada investor berupa tax alowance.

“Ini juga sudah cukup banyak sebetulnya dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us