Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Pemerintah mengevaluasi kesiapan dan keamanan sistem DSI selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.

  • Ekspor melalui DSI masih mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy).

  • Penerapan kebijakan secara penuh dijadwalkan mulai 1 Januari 2027, dengan rapat lanjutan untuk membahas hasil evaluasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (3/11/2026)

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan evaluasi kesiapan DSI setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

31 Desember 2026

Masa transisi dan evaluasi kesiapan penerapan mekanisme ekspor melalui DSI berlangsung hingga tanggal ini.

1 Januari 2027

Kebijakan mekanisme ekspor melalui DSI dijadwalkan berlaku penuh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah mengevaluasi kesiapan penerapan mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), termasuk keamanan sistem yang akan digunakan.
  • Who?
    Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan evaluasi setelah rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
  • Where?
    Evaluasi disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
  • When?
    Evaluasi berlangsung selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Kebijakan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
  • Why?
    Pemerintah perlu memastikan kesiapan pelaksanaan dan keamanan sistem sebelum mekanisme ekspor melalui DSI berjalan penuh.
  • How?
    Pemerintah memeriksa sistem DSI, membahas teknis pelaksanaan, serta mengacu pada kode HS untuk batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah sedang memeriksa apakah sistem DSI sudah siap dan aman untuk mengatur ekspor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal itu setelah rapat yang dipimpin Airlangga Hartarto. Yang diperiksa adalah ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Pemeriksaan berlangsung sampai 31 Desember 2026, lalu aturan mulai berjalan pada 1 Januari 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Evaluasi selama masa transisi memberi ruang bagi pemerintah untuk memeriksa kesiapan dan keamanan sistem DSI sebelum kebijakan berlaku penuh. Kejelasan mengenai tiga komoditas yang tercakup serta acuan kode HS juga membuat pembahasan teknis pelaksanaan tetap memiliki dasar aturan yang disebutkan pemerintah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih mengevaluasi kesiapan penerapan mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Evaluasi dilakukan selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum kebijakan tersebut berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Kan nanti per tanggal sesuai PP ya, per tanggal 1 Januari itu kan sudah jalan DSI dan ini kan masa transisi. Sekarang masa transisi sampai 31 Desember, jadi dievaluasi aja," kata Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

1. Pemerintah pastikan kesiapan dan keamanan sistem DSI

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Budi menjelaskan, pemerintah masih memeriksa kesiapan sistem yang akan digunakan DSI untuk menjalankan mekanisme ekspor. Evaluasi tersebut mencakup kepastian sistem yang disiapkan dapat beroperasi dengan aman.

Pemeriksaan dilakukan selama masa transisi sebelum penerapan kebijakan secara penuh pada awal 2027. Pemerintah masih mengevaluasi kesiapan pelaksanaan mekanisme baru tersebut.

"Yang pasti sudah tadi mengenai kesiapan DSI seperti apa, ya, kemudian sistem yang dibuat nanti ya dipastikan bahwa semua aman ya. Jadi ini sifatnya evaluasi aja," ujar dia.

2. Komoditas ekspor DSI masih tiga jenis

ilustrasi ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi memastikan belum ada perubahan terhadap komoditas yang masuk dalam cakupan kebijakan ekspor melalui DSI. Ketiga komoditas tersebut masih mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy).

Pengaturan komoditas tersebut juga tetap mengacu pada kode Harmonized System (HS) yang telah ditetapkan dalam aturan masing-masing komoditas. Dengan demikian, evaluasi saat ini lebih diarahkan pada teknis pelaksanaan dan mekanisme kerja DSI. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

"Kemarin kan dari tiga komoditas itu kan masing-masing ada di breakdown-nya HS-nya apa. Jadi, sama ini sebenarnya nanti lebih ke pelaksanaannya seperti apa," ujar Budi.

3. Pemerintah akan kembali bahas hasil evaluasi

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi mengatakan pemerintah akan kembali menggelar rapat untuk membahas hasil evaluasi kesiapan DSI. Pembahasan tersebut masih berkaitan dengan persiapan pelaksanaan kebijakan selama masa transisi hingga akhir 2026.

"Evaluasi kesiapan dan sebagainya. Nah, nanti rapat lagi, terus kan kami rapat. Itu saja sih membahas evaluasi," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article