Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja akan selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni selama 2 tahun.
Perbaikan UU Cipta Kerja yang melibatkan partisipasi publik diputuskan sejak 25 November 2021 sehingga akan berakhir pada 25 November 2023.
"Kita harapkan pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum masa jangka waktu 2 tahun yang ditentukan oleh MK," kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kemenko Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, (6/7/2022).