Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada periode Oktober-Desember 2023. Jadi, tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada kuartal IV-2023 terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
"Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis.