Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar Rp34,3 triliun. Kebijakan soal THR dan gaji ke-13 di hari Lebaran ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 tahun 2022.
“Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian aparatur negara, juga untuk pensiunan, yang dalam 2 tahun lebih menangani pandemik melalui berbagai pelayanan kepada masyarakat,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).