Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang membahas peraturan presiden (perpres) untuk menetapkan harga eceran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) agar seragam di seluruh daerah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan perbedaan harga di tingkat pengecer yang selama ini kerap terjadi.
"Nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).