Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

- Pemerintah akan meluncurkan 6 paket insentif kebijakan mulai 5 Juni 2025, termasuk bantuan subsidi upah (BSU) dengan nominal maksimal Rp600 ribu per bulan.
- Ada 5 paket stimulus berbasis konsumsi domestik, seperti diskon transportasi, tarif tol, listrik, bantuan sosial, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Tujuan dari insentif tersebut adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur sekolah pada Juni-Juli 2025.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal meluncurkan enam paket insentif kebijakan yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU) yang besarannya sedang difinalisasikan oleh pemerintah.
Meski begitu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan nominal BSU tidak lebih dari Rp600 ribu per bulan.
"Stimulus kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Airlangga dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian, Senin (26/5/2025).
Adapun kebijakan serupa pernah diberlakukan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
1. Paket stimulus lain dari pemerintah

Selain BSU, pemerintah menyiapkan lima paket stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.
Stimulus pertama, diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ketiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA. Keempat, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.
Terakhir, pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
2. Menjaga daya beli masyarakat

Airlangga mengatakan, sejumlah insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah pada Juni–Juli 2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujarnya.
3. Pertumbuhan ekonomi ingin dijaga di level 5 persen

Airlangga menekankan, pemberian stimulus pada kuartal kedua menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
"Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat," kata Airlangga.