Penampakan Pita Cukai Baru, Punya QR Code buat Cegah Pemalsuan!

- Bea Cukai merilis desain pita cukai terbaru dengan tema pesona bunga nusantara, bekerja sama dengan Perum PERURI.
- Fitur QR Code pada pita cukai 2025 untuk MMEA bertujuan memudahkan identifikasi produsen atau importir MMEA.
- Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) berupa HT, REL, HPTL, dan MMEA.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai merilis desain pita cukai terbaru, yang menggunakan tema pesona bunga nusantara.
Pesona bunga nusantara yang digunakan dalam desain pita cukai 2025 antara lain bunga Jepun Bali, bunga Jeumpa, bunga Anggrek Bulan, bunga Anggrek Hitam, dan bunga Cempaka Hutan Kasar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan dalam pita cukai kali ini, Bea Cukai bekerja sama dengan Perum PERURI untuk memberikan fitur Quick Response (QR) Code.
Fitur itu diberikan, khususnya untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang bisa mencegah pemalsuan pita.
“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun, guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” kata Budi dikutip Kamis, (6/3/2025).
1. Penjelasan pita cukai

Fitur QR Code pada pita cukai 2025 untuk MMEA bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA.
Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan MMEA.
Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Selain itu, pita cukai juga sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC, dan sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement), yang tujuan utamanya mengendalikan kuantitas BKC yang beredar.
2. Perbedaan warna pita cukai

Warna pita cukai juga berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jenis BKC-nya. Untuk BKC berupa HT golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, serta HT tanpa golongan berwarna abu-abu, dan HT yang berasal dari luar negeri berwarna merah.
Untuk BKC berupa MMEA dari dalam negeri dengan golongan B berwarna biru, dan golongan C berwarna hijau. Sedangkan, BKC berupa MMEA yang berasal dari luar negeri dengan golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.
3. Cara mengetahui langkah identifikasi pita cukai

Budi mengungkapkan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024, sehingga untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai, masyarakat dapat merujuk pada peraturan tersebut.
Selain itu, Budi juga menyebutkan, berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan unit pengawasan Bea Cukai, sampai saat ini masih marak ditemukan tindakan penghindaran pungutan negara (tax avoidance) dengan modus pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.
Praktik penghindaran pungutan negara tersebut tentu berdampak negatif bagi negara dan pelaku usaha BKC. Negara kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, dan pelaku usaha terpengaruh pengembangan bisnisnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk dapat membantu melaporkan jika mengetahui penyalahgunaan pita cukai di sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli, dan menolak penggunaan produk (BKC) ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum akibat penggunaan produk ilegal,” ujar Budi.