Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Itu artinya, klaim JHT nanti akan mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, di mana dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.