Jakarta, IDN Times - Obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim telah membayar sebagian kewajibannya ke negara senilai Rp150 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan pembayaran itu dilakukan atas nama Bank Dewa Rutji yang tercatat sebagai obligor BLBI.
"Obligor Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar (termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen)," kata Mahfud dalam pernyataan resminya, Senin (22/11/2021).