Pengemplang BLBI Gak Lunasi Utang? Bakal Diblokir dari Layanan Publik!

Jakarta, IDN Times - Para debitur/obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak melunasi utangnya ke negara akan diblokir dari fasilitas layanan publik. Kebijakan itu juga akan berlaku bagi seluruh debitur yang tak melunasi utang ke negara, di luar daftar debitur/obligor dana BLBI.
"Nantinya, debitur-debitur piutang negara yang belum atau tidak melunasi kewajibannya maka akan dilakukan pembatasan keperdataan, baik itu misalnya dengan memasukkan ke dalam misalnya SLIK OJK, dan sebagainya, serta penghentian layanan publik. Tidak bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas publik untuk kepentingan dirinya yang bersangkutan," kata Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL, Sumarsono dalam diskusi virtual, Jumat (12/11/2021).
1. Pemblokiran diatur dalam PP

Adapun kebijakan itu sedang disusun pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait penangana piutang negara. Selain diblokir dari layanan publik, para debitur juga tak bisa menghalang-halangi tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam proses penagihan hak negara.
"Kita juga sedang membuat regulasi, di mana nantinya ada larangan menghalangi tugas-tugas PUPN," ucap Sumarsono.
2. Kewenangan PUPN bakal lebih kuat

Dengan adanya rancangan PP tersebut, menurut dia nantinya kewenangan PUPN akan lebih kuat dalam penanganan piutang negara.
"Keseluruhannya itu dalam rancangan PP ini adalah untuk lebih memperkuat, lebih memaksimalkan. Sehingga diharapkan nantinya piutang-piutang negara yang diserahkan kepada PUPN itu dapat diselesaikan," ujar dia.
3. Piutang-piutang yang ditangani PUPN
.jpg)
Sumarsono mengatakan piutang-piutang yang ditangani PUPN tak hanya piutang dari dana BLBI saja. PUPN juga mengurus piutang lainnya yang termasuk dalam kategor piutang negara yang tercantum di dalam laporan keuangan pemerintah. Selain itu, ada juga piutang-piutang Pemda yang diurus PUPN.
"Piutang yang diurus oleh PUPN adalah piutang-piutang yang telah dilakukan pengelolaan secara optimal, dalam hal ini melakukan penagihan di penyerah piutang yang ternyata sampai dengan tingkat maksimal belum dapat tertagih. Sehingga itu diserahkan ke PUPN," tutur dia.