Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengatakan para obligor dan debitur dana BLBI yang menyalahgunakan aset yang telah dijaminkan ke negara akan diproses pidana
Adapun bentuk penyalahgunaan tersebut, antara lain mengalihkan aset, menyewakan aset secara gelap, dan sebagainya tanpa adanya legalitas. Mahfud mengatakan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk tindakan pidana.
"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).