ilustrasi koperasi (pexels.com/fauxels)
Pengertian koperasi menurut para ahli juga termasuk pendapat Adenk Sudarwanto yang berpendapat bahwa koperasi merupakan perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang maupun dari badan-badan hukum koperasi yang mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi, yang tujuannya untuk memperjuangkan serta meninggikan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian koperasi menurut Arifinal Chaniago yaitu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dengan menjalankan suatu usaha guna meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian koperasi menurut sejarawan ekonomi, Dr. Fay, adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau dari badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan yang menjalankan usaha guna meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Bagi G Mladenata, koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung risiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Hans H. Munkner menjelaskan pengertian koperasi sebagai suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan dalam ‘urusniaga’, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas urusniaga semata-mata tujuannya untuk ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Pengertian koperasi menurut Margono Djojohadikoesoemo ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Sebagai bapak koperasi, Muh. Hatta mendefinisikan pengertian koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
R. S. Soerja Atmadja berteori bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang merupakan pelanggan serta dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka yang berdasarkan nirlaba atau dasar biaya.
Pengertian koperasi menurut para ahli Richard Kohl dan Abrahamson yaitu badan usaha dengan kepemilikan serta penggunaan jasa yang merupakan anggota dari koperasi itu sendiri dan pengawasan dari badan usaha tersebut perlu dilakukan oleh yang menggunakan jasa serta pelayanannya.
Berdasarkan pendapat Rudianto, pengertian koperasi yaitu perkumpulan orang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang dalam meninggikan kesejahteraan ekonomi mereka dengan melalui pembentukan badan usaha yang dikelola secara demokratis.