Jakarta, IDN Times - Pengetatan syarat perjalanan di Pulau Jawa dan Bali selama PPKM darurat baru berlaku hari ini, Senin (5/7/2021). Pengetatan berlaku untuk seluruh moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan kereta api (KA).
PPKM darurat sendiri sudah berlaku sejak Sabtu 3 Juli 2021. Namun, pengetatan syarat perjalanan baru berlaku hari ini untuk memberi waktu kepada operator transportasi publik menyesuaikan pengetatan tersebut.
"Pemberlakuan kebijakan ini mulai pada Senin besok, 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube BNPB, Minggu (4/7/2021).