Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempelajari usulan pengusaha tentang jam kerja fleksibel atau flexible working. Pengusaha mengusulkan adanya peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) yang mengatur hal tersebut agar bisa memberlakukan asas no work no pay, alias tidak diupah apabila sedang tidak bekerja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, ketika berbicara terkait kebijakan ketenagakerjaan maka ada dua sisi yang harus diperhatikan.
"Kan dari dua sisi yang harus kita perhatikan, dari sisi pekerja, dari sisi pengusaha untuk tentunya kita carikan solusi yang terbaik," kata Anwar di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).