Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo semakin serius dalam menghasilkan listrik dari energi bersih. Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang baru saja diteken 13 September lalu.
Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau dikenal sebagai Perpres EBT.
"Di dalamnya memang ada pengaturan-pengaturan secara khusus, misalnya pengaturan tentang bagaimana kita akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi baru terbarukan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam sosialisasi Perpres 112/2022, Jumat (7/10/2022).