Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak bagi penulis dengan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Kebijakan itu sebagai bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam pembahasan paket stimulus ekonomi semester II-2026.
"Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
