Jakarta, IDN Times - Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPPS luar negeri alias KPPS LN.
Gaji KPPS di dalam negeri dan KPPS luar negeri itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Berikut rincian gaji petugas KPPS!