Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelantikan anggota KPPS di Palembang (Dok: istimewa)

Jakarta, IDN Times - Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPPS luar negeri alias KPPS LN.

Gaji KPPS di dalam negeri dan KPPS luar negeri itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Berikut rincian gaji petugas KPPS!

1. Gaji petugas KPPS di dalam negeri

Ilustrasi pemilihan umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Berikut daftar gaji petugas KPPS pemilu 2024:

  • Ketua Rp1.200.000 orang per bulan
  • Anggota Rp1.100.000 orang per bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas Rp700.000 orang per bulan

2. Gaji KPPS di luar negeri

Diabadikan bersama usai pelantikan petugas KPPS Kota Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara itu, daftar gaji petugas KPPS LN pemilu 2024:

  • Ketua Rp6.500.000 orang per bulan
  • Anggota Rp6.000.000 orang per bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas Rp4.500.000 orang per bulan

3. Pengertian KPPS dan KPPS LN

Petugas KPPS di Banyumas yang dilantik untuk melaksanakan tugas pada saat pemilu 2024, Kamis (25/1/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno).

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sedangkan KPPS LN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pemungutan suara melalui pos.

Editorial Team