Pohon Sukarno di Arafah (IDN Times/Sunariyah)
Bagi jemaah haji yang sudah siap melakukan pelunasan, pelaksanaannya akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 9 Januari-7 Februari 2024. Adapun pelunasan tahap kedua dibuka mulai 20 Februari-Maret 2024.
Nominal Bipih setiap embarkasi berbeda-beda. Di Indonesia sendiri ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. Nominal Bipih setiap embarkasi ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Perlu dicatat, pelunasan Bipih tahap pertama hanya bisa diikuti oleh jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan
Apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
- Pendamping bagi jemaah haji lanjut usia
- Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah
- Pendamping bagi jemaah haji difabel