Jakarta, IDN Times - Bisnis dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan memiliki badan usaha. Namun, badan usaha dapat dimiliki sebagian besarnya oleh negara atau perorangan atau kelompok, seperti BUMN atau BUMS.
BUMN adalah badan usaha yang pertanggungjawabannya dijalankan, diatur, dan dikelola oleh negara. Dalam hal ini, BUMN memiliki tiga jenis perusahaan yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
Sedangkan, BUMS adalah badan usaha yang dijalankan dan dikelola oleh individu maupun kelompok swasta atau secara mandiri. Baik modal, struktur perusahaan dan keputusan bisnis, semuanya diatur oleh individu atau kelompok yang memilikinya. Perbedaan signifikan lainnya dapat dilihat dalam ulasan berikut ini