Ketika berbicara tentang karier di sektor pemerintahan, dua jenjang karier yang banyak diminati adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun sama-sama menjadi bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata ada sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK yang masih jarang diketahui, lho. Apa saja itu?
Misalnya, antara CPNS dan PPPK berbeda dari segi status, hak, dan kewajiban saat mereka telah menjadi pegawai ASN. Jika kamu ingin mengetahui penjelasan lebih lengkapnya, ikuti terus artikel ini hingga akhir, yuk!