Jakarta, IDN Times - Dalam era digital yang semakin maju, berbagai inovasi di bidang keuangan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi.
Salah satu inovasi tersebut adalah Rupiah Digital, yang diterbitkan Bank Indonesia (BI), sebagai bentuk mata uang digital resmi negara.
Namun, mungkin ada masyarakat yang masih bingung membedakan antara Rupiah Digital dengan uang elektronik (UE) dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit, kartu ATM, dan kartu debet.
Dikutip dari sejumlah sumber, berikut perbedaannya!