Jakarta, IDN Times - Usaha Kecil dan Menengah alias UKM dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan dua jenis kegiatan bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Meski terkesan sama, UKM dan UMKM memiliki beberapa hal yang bisa menjadi pembeda.
Dari definisinya, UKM berfokus pada usaha kecil, sedangkan UMKM lebih fokus pada cakupan usaha mikro meskipun pada akhirnya UMKM lebih sering digunakan lantaran memiliki definisi lebih luas dan mencakup tiga usaha tersebut.
Selain pada defisininya, berikut ini enam perbedaan lainnya antara UKM dan UMKM seperti dikutip dari Online Pajak: