Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perguruan Tinggi Kelola Tambang Perlu Persetujuan Prabowo

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Intinya sih...
  • Izin tambang untuk perguruan tinggi masih dalam tahap kajian oleh Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
  • Kajian merupakan inisiatif DPR yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diterbitkan surat presiden (surpres) guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Jakarta, IDN Times - Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyatakan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi masih dalam tahap kajian.

"Kita masih dalam kajian, jadi memang pada prinsipnya kan setiap warga negara punya hak. Tapi terkait dengan aturannya ini masih dalam kajian," kata dia kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).

Dia menyatakan kajian mengenai kemungkinan perguruan tinggi memperoleh izin pengelolaan tambang masih berlangsung. Pemerintah sedang menilai dampak positif dan negatif dari kebijakan tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Jadi memang masih belum selesai, kita lagi kaji kok ini," ujar Julian.

1. Inisiatif DPR akan diajukan ke Prabowo buat dibahas lebih lanjut

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Julian menjelaskan, kajian terkait izin tambang untuk perguruan tinggi merupakan inisiatif DPR. Dia menyebutkan nantinya inisiatif tersebut akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Setelah Prabowo menyetujui, akan diterbitkan surat presiden (surpres) yang menjadi dasar untuk melakukan rapat antara pemerintah dan DPR guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Presiden nanti kalau sudah setuju nanti akan keluar surpres, surat presiden. Baru nanti kita akan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat DIM-nya," ujarnya.

Presiden kemudian akan memerintahkan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM, untuk melakukan kajian resmi. Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum memulai kajian karena belum menerima dokumen resmi dari DPR.

2. Syarat perguruan tinggi kelola tambang sama seperti pada umumnya

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Julian menyatakan, ketentuan mengenai kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perguruan tinggi harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Dia menegaskan syarat-syarat tersebut akan disamakan, termasuk kemungkinan perguruan tinggi harus memiliki badan usaha, mirip dengan ketentuan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Terkait klasifikasi tambang untuk perguruan tinggi, Julian menyebutkan hal tersebut harus mengacu pada undang-undang. Namun, Kementerian ESDM harus menunggu hasil dari revisi undang-undang tersebut.

"Nah, undang-undangnya kita sendiri belum baca revisinya gimana, ya kita nggak bisa buat aturan turunannya, jadi aturan pelaksanaan," ujarnya.

3. Jenis komoditas tambang yang akan dikelola belum dibahas

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Julian menyampaikan pembahasan mengenai jenis komoditas pertambangan yang dapat dikelola oleh perguruan tinggi, entah itu batu bara atau bukan, belum dilakukan karena belum adanya ketentuan dasarnya.

"Belum, kita belum bahas. Lah kan ininya belum ada ketentuannya, terus kalau kita mau ngasih dasarnya belum ada," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us