Respons Mendiktisaintek soal Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membahas wacana izin perguruan tinggi mengelola tambang.
Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
"Belum dibahas sama sekali," ujar Satryo, singkat, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
1. DPR RI mengesahkan RUU perubahan Minerba

Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Adapun, pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
2. RUU Minerba rapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR

Setelah menerima pandangan mini fraksi secara tertulis, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU Minerba rapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
“Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco dalam rapat.
Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Dasco kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkan RUU Minerba.
Diketahui, terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
3. Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi

Sebagaimana diketahui, usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.