Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ingin menguatkan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP).
Untuk itu, Kemenkop UKM memutuskan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengawasi KSP yang ada di Indonesia.
"Kita justru bicara ke PPATK karena kita punya kelemahan secara regulasi kewenangan pengawasan maka kita bekerja sama dengan PPATK agar bisa melihat lebih ke dalam," ucap Menkop UKM, Teten Masduki dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/2/2023).