Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-siap! Koperasi Simpan Pinjam Bakal Ditertibkan

ilustrasi koperasi (pexels.com/fauxels)
ilustrasi koperasi (pexels.com/fauxels)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) agar segera menertibkan koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan usaha layaknya industri jasa keuangan atau open loop.

Pihaknya akan menertibkan koperasi simpan pinjam yang berada di wilayah abu-abu, seiring disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh DPR RI.

"Alhamdulillah, kita dengan Undang-undang PPSK atau Omnibus Law Keuangan, sekarang menjadi sangat kuat memberikan legal framework kepada kami untuk nanti secara tegas akan memperlakukan koperasi yang open loop dan close loop," kata Menkop UKM Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

1. Koperasi simpan pinjam akan diminta dua pilihan

Pixabay.com/geralt
Pixabay.com/geralt

Sesuai UU PPSK, nantinya koperasi simpan pinjam yang melayani anggota dan orang-orang di luar anggota atau open loop diberikan dua pilihan, yakni kembali menjadi koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya atau close loop atau mengubah badan hukumnya menjadi industri jasa keuangan.

"Jadi, ini gak boleh lagi mereka di wilayah abu-abu, gak boleh lagi mereka menggunakan badan hukum koperasi simpan pinjam tapi mereka melakukan bisnis jasa keuangan. Ini sangat clear dan kami akan tegas soal itu supaya tidak lagi banyak koperasi yang bermasalah yang merugikan masyarakat," tuturnya.

2. Kemenkop akan bentuk satgas untuk melakukan verifikasi

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)

Nantinya koperasi yang melakukan praktek jasa keuangan di luar anggotanya, izin dan pengawasannya langsung di bawah OJK. Sementara koperasi yang betul-betul hanya melayani anggotanya masih di bawah Kemenkop UKM.

"Kami dalam 2 tahun nanti akan betul-betul melakukan verifikasi lewat satgas yang akan kami bentuk, maka koperasi yang betul-betul menjalankan shadow banking tapi badan hukumnya koperasi simpan pinjam yang melakukan jasa keuangan di luar anggota, tapi badan hukumnya koperasi simpan pinjam ini kita akan mendorong mereka menjadi dua pilihan," tutur Teten.

3. Kemenkop UKM diingatkan untuk menilai secara teliti

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin berpesan agar nantinya Kemenkop UKM bisa melakukan penilaian secara teliti dan objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur.

“Proses identifikasi ini menjadi penting untuk membagi koperasi mana saja yang open loop dan close loop. Karena nantinya akan menjadi landasan perlakuannya. Apakah di bawah pengawasan Kemenkop UKM atau OJK. Karenanya, penilaian ini harus dilakukan secara kredibel dan sesuai fakta di lapangan,” kata Puteri dikutip dari situs web DPR RI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us