Pernah Diperiksa di Kasus Korupsi CPO, Airlangga Masuk Kabinet Prabowo

Jakarta, IDN Times - Airlangga Hartarto kembali masuk dalam jajaran menteri kabinet. Airlangga diumumkan sebagai menteri koordinator bidang perekonomian di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran pada Minggu (20/10/2024). Namun, pelantikan para menteri kabinet Prabowo-Gibran rencananya baru akan dilaksanakan pada Senin (21/10/2024).
Kembali masuknya Airlangga dalam jajaran kabinet ini telah diindikasikan dengan kehadirannya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berlokasi di Jalan Kertanagegara pada 14 Oktober. Dia juga hadir dalam agenda pembekalan calon Menteri di rumah Prabowo Subianto pada 16-17 Oktobet.
Sosok Airlangga sebenarnya bukanlah orang baru di pemerintahan. Dia didapuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selama pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atau sejak 23 Oktober 2019.
Dia bertahan selama periode 2019-2024 dalam Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf. Sebelumnya, Airlangga Hartarto juga menjabat sebagai Menteri Perindustrian pada perombakan Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
1. Sempat diperiksa sebagai saksi kasus CPO

Namun dalam perjalanannya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga pun sempat berurusan dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022- April 2022.
Saat itu, kebijakan CPO justru bertentangan dengan kondisi dalam negeri yang tengah mengalami kelangkaan CPO dan produk turunannya. Alhasil, harga minyak goreng pun mengalami kenaikan di pasaran sejak akhir 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Atas kondisi tersebut, Airlangga pun sempat diperiksa sebagai saksi pada (24/7/2024). Dia menjalani proses pemeriksaan di Kejagung selama 13 jam.
2. Kejaksaan Agung tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka dan pejabat Kemendag

Kejaksaan Agung pun menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Adapun ketiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus ini pun menyeret pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka ini telah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa kasus tersebut.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," tuturnya.
"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada tiga korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka ya," tambahnya.
3. Harta kekayaan Airlangga naik signifikan

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, kekayaannya melonjak signifikan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Airlangga pada akhir 2019 tercatat sekitar Rp254 miliar. Sedangkan pada LHKPN 2023 harta kekayaan Airlangga Hartarto mencapai Rp454,3 miliar.
Kekayaan Airlangga terdiri dari, tanah dan bangunan Rp113,9 miliar, alat transportasi mesin Rp2,4 miliar, harta bergerak lainnya Rp575,5 juta, surat berharga Rp56,2 miliar, kas dan setara kas Rp335,08 miliar. Selain itu, untuk harta lainnya Rp16,6 miliar.
Airlangga juga tercatat memiliki utang sebesar Rp70,6 miliar.