Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sejak 2 Juli 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan rasio kewirausahaan nasional.
Perpres ini tidak hanya mengatur pelatihan bagi calon pelaku usaha. Kebijakan tersebut mencakup penyusunan rencana aksi nasional dan daerah, pemberdayaan berdasarkan tahap perkembangan usaha, pembentukan komite nasional, penguatan ekosistem, pendataan wirausaha, serta perluasan akses pasar. Berikut lima poin penting yang perlu diketahui pelaku usaha.
