Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp132,44 triliun selama 2023.
Dari jumlah tersebut, Rp82,73 triliun adalah pembayaran untuk dana kompensasi kuartal I-III 2023, Rp49,14 triliun untuk 2022, dan Rp569 miliar untuk 2021.
Jumlah tersebut termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp13,13 triliun, sedangkan jika dikecualikan PPN, totalnya adalah Rp119,31 triliun.
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan triwulan III-2023," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).