Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan skema Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Yassierli menjelaskan, langkah efisiensi dalam pemanfaatan energi di tempat kerja diperlukan untuk mendorong produktivitas sekaligus efisiensi. Teknis jam kerja WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
