Pesantren Harus Penuhi 3 Syarat untuk Dapat Bantuan Rehabilitasi

- Satgas akan audit dan tentukan jenis bantuan: Hasil audit menjadi dasar penentuan jenis bantuan yang diberikan
- Pemerintah siapkan anggaran perbaikan ponpes: Pemerintah menyiapkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menyalurkan bantuan rehabilitasi bangunan bagi pondok pesantren (ponpes) yang dinilai tidak mampu, menyusul insiden robohnya bangunan di ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebelum bantuan tersebut diberikan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Muhaimin menjelaskan, tiga kriteria itu disusun agar bantuan yang diberikan bisa berjalan cepat dan tepat sasaran. Dua kriteria pertama yang menjadi dasar penilaian adalah jumlah santri dan tingkat kerawanan bangunan.
Pondok pesantren yang bisa menerima bantuan harus memiliki lebih dari seribu santri dan berada dalam kondisi rawan atau membahayakan proses belajar-mengajar.
“Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (9/10/2025).
1. Satgas akan audit dan tentukan jenis bantuan

Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi bangunan. Hasil audit menjadi dasar penentuan jenis bantuan yang diberikan, apakah berupa renovasi sebagian atau pembangunan ulang secara penuh.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan, program rehabilitasi pesantren merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen mempercepat pelaksanaan program tersebut dalam dua bulan ke depan sebagai langkah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan santri dalam menuntut ilmu.
“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu 2 bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar, satu, melindungi pendidikan nasional kita, yang kedua, melindungi anak-anak,” tuturnya.
2. Pemerintah siapkan anggaran perbaikan ponpes

Pemerintah menyiapkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penanganan dan perbaikan pondok pesantren yang dinilai rawan. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menilai pendanaan tersebut cukup untuk kebutuhan awal. Namun pemerintah juga membuka opsi dukungan dari pihak swasta jika diperlukan.
"Kalau soal anggaran, insya Allah cukup lah. Insya Allah cuman dari APBN ya, tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau juga ada bantuan dari swasta. Cuma sementara waktu dari APBN," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
3. Kementerian PU buka hotline untuk ponpes rawan

Dody menjelaskan, secara kelembagaan pengelolaan ponpes selama ini berada di bawah Kementerian Agama. Namun karena kondisi darurat, Kementerian PU mengambil peran langsung untuk menangani ponpes yang dinilai rawan.
Sebagai langkah cepat, sejak awal pekan kementerian tersebut telah membuka layanan hotline nasional yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kondisi bangunan ponpes. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Tim dari teman-teman Ditjen Cipta Karya kan ada di seluruh Indonesia, sehingga hopefully kita bisa cepat mengerjakannya untuk seluruh Indonesia," paparnya.