Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Chusni mengatakan, pemerintah telah melakukan perbaikan di Perpres teranyar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juni 2020. Salah satunya dengan memberikan reward. Sayangnya, belum diungkapkan hadiah apa yang akan diberikan.
"Misalnya saja, perbaikan segmentasi peserta dan besaran iuran, kebijakan mengaktifkan peserta yang menunggak, memberikan reward kepada para peserta yang rajin dan memberikan insentif agar tetap membayar," ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5).
Untuk diketahui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan sebagai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.